Company Logo

Nickel Mining

This is Our Consession

Our Nickel Ore Consession at South East Sulawesi

Heavy Equipment

Heavy Equipment, Excavator, Loader, Dump Truck, Tug Barge, etc.

Mineral

This is My Company Logo, PT.MULIA MINERAL MAKMUR

This is Us

Nickel Mining

Buruh tambang unjuk rasa, apa kata Jero Wacik?


WAJIB BANGUN SMELTER

Buruh tambang unjuk rasa, apa kata Jero Wacik?

JAKARTA. Aksi unjuk rasa pekerja tambang menggelar di depan kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat tanggapan dari Menteri ESDM, Jero Wacik.
Unjuk rasa menentang kebijakan Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) No 7/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral tersebut dinilai tidak akan membuat bangkrut perusahaan tempat buruh bekerja.
"Permen No 7/2012 itu tujuannya jelas. Saya bekas pengusaha, tidak pernah ada niat saya untuk membangkrutkan perusahaan," ujar Jero ketika ditanya wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (28/5).
Jero mengatakan, Permen itu sesuai amanat UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. UU ini kata diam, mengharuskan tidak boleh lagi ada mineral tidak termasuk batubara, diekspor secara mentah.
"Untuk mengamankan itu, mulai tahun ini kami harus sudah bersiap-siap karena membuat smelter tidak bisa simsalabim dalam satu hari, harus ada programnya dari sekarang," ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan mineral juga tidak boleh mengekspor mineral sejak 6 Mei sebelum mengajukan proposal peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Di tanya tentang efek pemutusan hubungan kerja akibat Permen NO 7 tahun 2012, Jero mengatakan belum mendapat laporan resmi soal itu. "Kalau PHK (pemutusan hubungan kerja) itu hanya wartawan yang bilang," ujarnya.
Jero justru mengatakan Permen ini mendorong pembangunan smelter dan pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja baru di dalam negeri. "Dari pada menciptakan lapangan kerja di China atau Korea, lebih baik di sini karena tugas saya menciptakan pertumbuhan ekonomi juga harus menumbuhkan lapangan kerja," tandasnya.
Sumber :

Export tax expanded to 65 mineral categories

Official Website : www.muliamineralmakmur.co.id

Export tax expanded to 65 mineral categories

 

The Finance Ministry has expanded a 20 percent export tax to 65 mineral categories from only 14 proposed earlier this month, but coal is exempt from the new tax policy.

“Today, the government has officially issued an export tax regulation on 65 mineral categories,” Finance Minister Agus Martowardojo announced during a press conference at the Sahid Jaya Hotel in Sudirman, Central Jakarta on Wednesday.

“The 65 mineral categories consist of 21 metal ores, 10 non-metal ores and 34 rock sediment ore … On average, they are subject to a 20 percent export tax,” he added.

Previously, the government planned to impose the tax on only 14 mineral ores.

The 14 mineral commodities that were earlier proposed were antimony, bauxite, chromium, copper, gold, iron ore, iron sand, lead, manganese, molybdenum, nickel, platinum, silver and tin.

The government expects to receive at least US$2 billion from the export tax. Annual ore exports are worth around $10 billion.

Meanwhile, the Finance Ministry’s fiscal policy interim head, Bambang Brodjonegoro, said the government’s decision to expand the regulation’s scope to 65 commodities was based on non-discrimination.

“All of the commodities are raw ore. So, we do not want to differentiate any commodity that is considered as ore,” he said.

Bambang said the regulation would assist the government in properly listing and managing 
mining export performance in Indonesia. 

The regulation also stipulates that all mining-permit holders must submit a recommendation letter from the Energy and Mineral Resources Ministry before exporting metal ore.

Such recommendations will only be granted, as stipulated by the draft regulation, if the companies fulfill certain requirements, such as having “clean-and-clear” permits, which would prove that they had complied with procedures stipulated in the 2009 Minerals and Coal Law.

The 2009 Law on Minerals and Coal stipulates that in 2014 all mining companies in Indonesia will be prohibited from exporting raw materials. 

To prevent overexploitation of the country’s natural resources and excessive environmental hazards before 2014, the government plans to apply the export tax.

Coordinating Economic Minister Hatta Rajasa had previously stressed that the export tax was not intended to increase the country’s revenue, but was rather meant to be a disincentive so that mining companies did not sell their commodities in the form of ore.

The companies must also have paid all their tax and non-tax obligations; and they have to submit a comprehensive proposal on whether they intend to build their own smelters, establish a consortium with other companies to jointly build smelters or sell their raw materials to other smelters in the country.

Companies must also sign an integrity pact with the government saying they will stop exporting raw materials by 2014 as mandated by the Minerals and Coal Law.

Source :  http://www.thejakartapost.com/news/2012/05/18/export-tax-expanded-65-mineral-categories.html

Kontrak Pertambangan harus diberikan kepada perusahaan dengan track record jelas

Official Website : www.muliamineralmakmur.co.id

KONTRAK PERTAMBANGAN Harus Diberikan Kepada Perusahaan Dengan Track Record Jelas

Asosiasi Pertambangan Indonesia atau IMA (Indonesian Mining Association) menilai pengelolaan tambang oleh peserta Indonesia yang belum dikenal rekam jejaknya justru akan membahayakan pengelolaan tambang di negeri ini. 
Direktur Eksekutif IMA Syahrir AB mengatakan hal itu menjadi catatan dalam terbitnya PP No.24 Tahun 2012. Menurut Syahrir, Indonesia bisa mengadopsi teknologi pertambangan dari luar dan menambah SDM, tapi rekam jejak dan pengalaman tidak bisa dibeli. 
“Apakah track record, pengalaman, dan reputasi bisa dibeli? Ini yang kami khawatirkan. Kami khawatir dana murah yang banyak di pasar saat ini tidak masuk ke Indonesia dan sumber daya alam kita tidak tergarap, sehingga jadi idle,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela acara diskusi tambang yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan (Permata) Indonesia  hari ini, Selasa 15 Mei 2012. 
Seperti diketahui pada 21 Februari 2012, pemerintah menerbitkan PP No.24/2012 tentang Perubahan Atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.  
Dalam Pasal 97 Ayat 1 disebut bahwa pemegang IUP dan IUPK dalam rangka PMA, setelah 5 tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun ke-10 sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia. 
Selanjutnya dalam Ayat 2 disebut bahwa kepemilikan peserta Indonesia dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi, tidak boleh kurang dari 20% pada tahun keenam, 30% pada tahun ketujuh, 37% pada tahun kedelapan, 44% pada tahun kesembilan, dan 51% pada tahun kesepuluh. 
Sementara itu, pada Pasal 98 disebutkan dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasi (sebagaimana disebut dalam Pasal 97). 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Kementerian ESDM Edi Prasodjo mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP 24/2012. Meski demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan pemegang IUP yang mendivestasikan sahamnya. 
“Belum ada karena IUP sekarang banyaknya baru-baru, belum ada yang 5 tahun berproduksi. Sekarang kami sedang siapkan permen divestasinya, lebih detail mengenai syarat-syarat teknis saja,” ujarnya. 
Edi mengatakan saat ini banyak perusahaan asing yang listing di luar negeri, padahal sumber daya alam-nya ada di Indonesia. Namun pemerintah tidak memiliki datanya. Adapun PP baru ini, menurut Edi adalah untuk memberi kesempatan lebih besar kepada peserta Indonesia untuk mengelola tambang. 
“PP baru ini untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada peserta Indonesia untuk partisipasi,” ujarnya. 
Sementara, Pakar Hukum Pertambangan Indonesia Ade Ryad Chairil mengatakan meski bisnis tambang sangat high risk dan high capital, namun tetap saja usaha di bidang ini masih bisa menyerap dana di pasar. Artinya, dari sisi pendanaan tidak ada masalah. 
“Industri tambang itu very tempting. Memang berisiko, tapi global fund-nya banyak. Kewajiban divestasi 51% ini adalah langkah terbaik yang pemerintah bisa lakukan,” ujarnya.

22 Perusahaan Tambang Bersedia Tak Lakukan Export Setelah 2014

Our Official Website : www.muliamineralmakmur.co.id

MINERAL MENTAH—22 Perusahaan Tambang Bersedia Tak Lakukan Ekspor Setelah 2014

Pemerintah mencatat per 15 Mei 2012, sudah ada 22 perusahaan pemegang IUP operasi produksi mineral yang menandatangani pakta integritas bahwa mereka tidak akan ekspor mineral mentah (raw material atau ore) setelah 2014. 
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Kementerian ESDM Edi Prasodjo mengatakan pakta integritas tersebut merupakan salah satu syarat agar perusahaan bisa mendapatkan rekomendasi ESDM untuk bisa tetap ekspor. 
“Sudah ada 22 perusahaan yang tandatangan pakta integritas, dia sudah bersedia membayar kewajibannya kepada negara dan janji ekspor hanya sampai awal 2014,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela acara diskusi tambang yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan (Permata) Indonesia  hari Selasa 15 Mei 2012.
Lebih jauh Edi mengatakan nanti akan ada revisi Permen ESDM 7/2012 dengan menyelipkan satu klausul bahwa jika pengusaha tambang masih ingin mengekspor mineral mentah, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi ESDM. 
“Nanti akan ada revisi Permen 7/2012, ekspor hanya bisa dilakukan oleh eksportir terdaftar di Kemendag, yang untuk mendapatkan itu harus ada rekomendasi dulu dari ESDM,” ujarnya. 
Sementara itu, rekomendasi ESDM baru bisa didapat setelah memenuhi lima  syarat. Pertama, perusahaan itu sudah memegang sertifikat IUP clean and clear. Syarat kedua adalah pengusaha wajib menyerahkan rencana kerja (business plan) pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. 
Syarat ketiga, perusahaan telah melunasi kewajiban pajak dan PNBP-nya kepada negara. Keempat, perusahaan harus menandatangani pakta integritas dengan pemerintah yang isinya berjanji akan menjaga lingkungan dan pada 2014 berjanji tidak akan ekspor bahan mineral mentah. Terakhir, membayar bea keluar 20% sesuai ketentuan pemerintah. 
Jika para pemegang IUP operasi produksi mineral tidak atau belum dapat memenuhi semua persyaratan itu, maka tidak dapat diproses rekomendasi untuk penjualan bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
 Renegosiasi kontrak 
 Edi juga menambahkan saat ini sudah ada 13 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan 5 Kontrak Karya (KK) yang sudah selesai direnegosiasi dan siap diteken amandemennya. 
Pemerintah berharap seluruh renegosiasi kontrak bisa diteken pada tahun ini. Selain itu, rekonsiliasi seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang clean and clear (C&C) juga diharapkan selesai tahun ini. 
“Harapan kami, di 2012 ini selesai semua,” ujar Edi

65 Barang Mineral Resmi Kena Bea Keluar

65 Barang Mineral Resmi Kena Bea Keluar

Kementerian Keuangan akhirnya menetapkan aturan resmi terkait pengenaan bea keluar.

Kementerian Keuangan akhirnya menetapkan aturan resmi terkait pengenaan bea keluar untuk barang tambang mineral yang akan diekspor. Sebanyak 65 jenis komoditi barang tambang mineral menjadi sasaran aturan ini.

"Hari ini sudah diptutuskan tarif bea keluar untuk mineral ada 65 komoditi dari sebelumnya 14," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu 16 Mei 2012.

Agus menuturkan, 65 jenis barang tambang mineral tersebut terdiri dari 21 mineral jenis logam, 10 mineral bukan logam, dan 34 mineral bebatuan. "Justru, karena semua ada kesamaan bentuk ore dan raw material, dan itu bentuknya sama seperti tanah. Kita tidak ingin ada salah membaca dan implementasi ore itu," tambahnya.

Sesuai dengan rencana awal, tarif yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar rata-rata 20 persen dari total ekspor. "Berlaku sekarang, karena segera diundangkan," jelas Agus.

Sementara itu, pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan, alasan perluasan jenis mineral yang kena bea keluar ini guna mengurangi penyimpangan dalam kegiatan ekspor komoditas tersebut.

"Akhirnya tidak ada yang dilarang. Itu kan, ore mentah kita tidak bisa membedakan. Lebih baik, kita semuakan saja," tambahnya.

Menurutnya, dengan kebijakan ini kinerja ekspor barang tambang di Indonesia dapat tertata dengan rapih. Sebab, catatan bea keluarnya menjadi jelas. "Tanpa ada bea keluar, sekarang ini tidak terkendali. Dengan adanya ini penertibannya lebih ketat sehingga bisa meningkat," tutur Bambang. (eh)

http://bisnis.vivanews.com/news/read/314356-65-barang-mineral-resmi-kena-bea-keluar