Kontrak Pertambangan harus diberikan kepada perusahaan dengan track record jelas

Official Website : www.muliamineralmakmur.co.id

KONTRAK PERTAMBANGAN Harus Diberikan Kepada Perusahaan Dengan Track Record Jelas

Asosiasi Pertambangan Indonesia atau IMA (Indonesian Mining Association) menilai pengelolaan tambang oleh peserta Indonesia yang belum dikenal rekam jejaknya justru akan membahayakan pengelolaan tambang di negeri ini. 
Direktur Eksekutif IMA Syahrir AB mengatakan hal itu menjadi catatan dalam terbitnya PP No.24 Tahun 2012. Menurut Syahrir, Indonesia bisa mengadopsi teknologi pertambangan dari luar dan menambah SDM, tapi rekam jejak dan pengalaman tidak bisa dibeli. 
“Apakah track record, pengalaman, dan reputasi bisa dibeli? Ini yang kami khawatirkan. Kami khawatir dana murah yang banyak di pasar saat ini tidak masuk ke Indonesia dan sumber daya alam kita tidak tergarap, sehingga jadi idle,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela acara diskusi tambang yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan (Permata) Indonesia  hari ini, Selasa 15 Mei 2012. 
Seperti diketahui pada 21 Februari 2012, pemerintah menerbitkan PP No.24/2012 tentang Perubahan Atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.  
Dalam Pasal 97 Ayat 1 disebut bahwa pemegang IUP dan IUPK dalam rangka PMA, setelah 5 tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun ke-10 sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia. 
Selanjutnya dalam Ayat 2 disebut bahwa kepemilikan peserta Indonesia dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi, tidak boleh kurang dari 20% pada tahun keenam, 30% pada tahun ketujuh, 37% pada tahun kedelapan, 44% pada tahun kesembilan, dan 51% pada tahun kesepuluh. 
Sementara itu, pada Pasal 98 disebutkan dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasi (sebagaimana disebut dalam Pasal 97). 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Kementerian ESDM Edi Prasodjo mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP 24/2012. Meski demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan pemegang IUP yang mendivestasikan sahamnya. 
“Belum ada karena IUP sekarang banyaknya baru-baru, belum ada yang 5 tahun berproduksi. Sekarang kami sedang siapkan permen divestasinya, lebih detail mengenai syarat-syarat teknis saja,” ujarnya. 
Edi mengatakan saat ini banyak perusahaan asing yang listing di luar negeri, padahal sumber daya alam-nya ada di Indonesia. Namun pemerintah tidak memiliki datanya. Adapun PP baru ini, menurut Edi adalah untuk memberi kesempatan lebih besar kepada peserta Indonesia untuk mengelola tambang. 
“PP baru ini untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada peserta Indonesia untuk partisipasi,” ujarnya. 
Sementara, Pakar Hukum Pertambangan Indonesia Ade Ryad Chairil mengatakan meski bisnis tambang sangat high risk dan high capital, namun tetap saja usaha di bidang ini masih bisa menyerap dana di pasar. Artinya, dari sisi pendanaan tidak ada masalah. 
“Industri tambang itu very tempting. Memang berisiko, tapi global fund-nya banyak. Kewajiban divestasi 51% ini adalah langkah terbaik yang pemerintah bisa lakukan,” ujarnya.